Sabtu, 31 Januari 2015

Penyuluh Agama Islam Adakan Sosialisa SKP

Kandangan – Selasa (01/04) bertempat di Aula Kemenag Kab.HSS Penyuluh Agama Islam Fungsional se Kab.HSS yang berjumlah 18 orang mengadakan sosialisasi dan Bimbingan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) bagi Penyuluh Agama Islam Fungsional se Kab.HSS.


M.Rafi.i, S.Ag, ketua Pukjaluh  memberikan  materi yang difokuskan kepada teknik penyusunan SKP PAI Fungsional tentang seluruh tugas pokok penyuluh agama beserta angka kreditnya dengan mengacu kepada keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 Tentang jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya sehingga dengan demikian akan memudahkan bagi penyuluh dalam menyusun SKP yang merupakan salah satu unsur dalam penilian prestasi pegawai.

“Contohnya : bagi Penyuluh yang mempunyai 4 kelompok binaan, dan tiap kelompok diberikan penyuluhan 1 kali dalam seminggu, sedangkan angka kredity 1 kali penyuluh adalah 0,035, maka akan dapat ditetapkan target dalam SKPnya tahun 2014 adalah  Target Kuantitas/Qutput 200 kali, Target Kuantitas/Mutu 100%, Target Waktu 12 bulan, Angka Kredit 7 Kumulatif,”  kata Rafi,i. 

Kasubag TU Drs Abd. Wahab Sya’rani memberikan arahan, diantaranya MenyusunSKP adalah kewajiban bagi seluruh PNS, bagi PNS yang tidak menyusun SKPatau nilainya 25 maka akan diberikan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana termuat dalam pasal 6PP,no.46 tahun 2011 sedangkan hukuman disiplin tingkat sedang akan diberikan kepada PNS yang capaian SKP nya 25-50 seperti tercantum pada pasal 3 angka 12 dan pasal 9 angka 12 PP.53/2010.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar