Selasa, 20 Maret 2012

JAGALAH MAKANANMU

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَحْسَنَ تَدْبِيْرَ اْلكَآئِنَاتِ فَخَلَقَ اْلأَرْضَ وَالسَّمَاوَاتِ وَأَنْزَلَ الْمَآءَ اْلفُرَاتِ مِنَ الْمُعْصِرَاتِ فَأَخْرَجَ بِهِ الْحَبَّ وَالنَّبَاتِ وَقَدَرَ اْلأَرْزَاقَ وَاْلأَفْوَاتِ وَحَفِظَ بِالْمَأْكُوْلاَتِ قوى الْحَيَوَانَاتِ وَأَعَانَ عَلَى الطَّاعَاتِ وَاْلأَعْمَالِ الصَّالِحَاتِ بِأَكْلِ الطَّيِّبَاتِ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَحْدَه لاَشَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سَيِّدُ اْلقَادَاتِ. اَللّهُمَّ صَلِّ عَلى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ ذِي الْمُعْجِزَاتِ اْلبَاهِرَاتِ وَعَلى آلِه وَأَصْحَابِه صَلاَةً تَتَوَالى عَلى مَمَرِّ اْلأَوْقَاتِ وَتَتَضَاعَفُ بِتَعَاقُبِ السَّاعَاتِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا  أَمَّا بَعْدُ فياايّهاالنَّاسُ اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Allah menginginkan manusia selalu dalam kebaikan baik secara jasmani maupun rohani, oleh karena itu Islam memberikan perhatian dan peringatan keras terhadap kaum muslim agar tidak mengkonsumsi makanan atau minuman yang haram. Dalam pandangan Islam, daging yang tumbuh dari makanan atau minuman yang haram secara dzatiah, dianggap sebagai bagian dari api neraka dan diancam hukuman di bakar (di akhirat) kelak. Hal ini seiriang dengan hadits Nabi SAW:
كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ حَرَامٍ فَالنَّارُ أَوْلى بِهِ
Artinya: “Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka itu lebih utama dengannya. (HR.Turmudzi dari Ka’ab bin ‘Ujrah)
Demikian juga dampak buruk yang diakibatkan oleh barang atau benda haram secara ghairu dzatiah (di luar substansinya) karena diperoleh dengan cara yang tidak halal. Seperti korupsi, mencuri, kolusi, manipulasi, penipuan, riba dan lain sebagainya. Dan bentuk-bentuk usaha yang tidak memperhatikan ketentuan agama, seperti  jual beli produk-produk yang diharamkan, minuman keras, menyediakan sarana maksiat, hiburan buka aurat, judi dan lai-lainnya.
مَنْ أَصَابَ مَالاً مِنْ مَأْثَمٍ فَوَصَلَ بِهِ رَحِمًا أَوْ تَصَدَّقَ بِهِ أَوْ أَنْفَقَهُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ جَمَعَ ذلِكَ جَمِيْعًا ثُمَّ قَذَفَ بِهِ فِيْ جَهَنَّمَ
Artinya: “Barangsiapa menddapatkan harta dari dosa, lalu dengannya ia bersilaturrahim (menyambung persaudaraan) atau bersedekah atau membelanjakan (berinfaq) di jalan Allah, maka Allah menghimpun seluruhnya itu kemudian Dia melemparkan ke dalam neraka Jahanam”.

Dan Rasulullah SAW bersabda
خَيْرُ دِيْنِكُمُ الْوَرَعُ
Artinya: “Sebaik-baik agamamu adalah al-wara’ (berhati-hati)”. (HR. Abu Daud)
Dalam hadits lain dikatakan sbb :
مَنِ اكْتَسَبَ مَالاً مِنْ حَرَامٍ فَإِنْ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يُقْبَلْ مِنْهُ وَإِنْ تَرَكَهُ وَرَآءَهُ كَانَ زَادَه إِلَى النَّارِ
Artinya: “Barangsiapa mengusahakan harta dari haram, jika ia menyedekahkannya, maka sedekah itu tidak diterima dan jika ia meninggalkan di belakangnya maka maka harta itu menambahnya ke neraka”. HR. Ahmad)

Jika seseorang telah menjadi budak harta dan dengan segala cara untuk memperolehnya, maka segala kemaksiatan akan dilakukan. Karena mengkonsumsi barang haram (baik dzat maupun cara memperolehnya), akan mempunyai kecenderungan untuk melakukan segala dosa yang semakin jauh dari tuntunan Ilahi. Akibatnya ia akan semakin terbenan dalam kebiasaan-kebiasaan yang dibimbing oleh hawa nafsu.
فَلْيَنْظُرِ اْلإِنْسَانُ إِلى طَعَامِهِ
Artinya: “Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya”. (QS. ‘Abasa :24)

Sekalipun secara fisik mungkin ia tampak mengerjakan ibadah, namun nilainya di mata Allah, tidak tahu.
Bahkan dalam kitab Sya’bul Iman disebutkan :
مَنِ اشْتَرى ثَوْبًا بِعَشْرَةِ دَرَاهِمَ وَفِيْ ثَمَنِهِ دِرْهَمٌ حَرَامٌ لَمْ يَقْبَلِ الله ُصَلاَتَهُ مَادَامَ عَلَيْهِ مِنْهُ شَيْئٌ
Artinya: “Barangsipa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham, satu dirham diantaranya uang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama pakaian itu kenakannya”. (HR. Ahmad)
Dalam hadits lain, ketika ada pertanyaan dari sahabtnya, nabi SAW memerintahkan dengan tegas :
إِنَّ سَعْدًا سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْئَلَ الله َأَنْ يَّجْعَلَهُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ, فَقَالَ لَهُ : أَطِبْ طَعْمَتَكَ تُسْتَجَبْ دَعْوَتُكَ (رواه الطبراني)
Artinya: “Bahwasanya Sa’ad mohon kepada Rasulullah SAW untuk memohonkan kepada Allah untuk menjadikan (Sa’ad) itu diperkenankan do’anya. Lalu beliau bersabda kepadanya : “Baikkanlah makananmu, maka do’amu diperkenankan/dikabulan”. (HR. Imam Thabrani)

Lebih lanjut lagi, makanan haram yang diperoleh tentu bukan hanya dikonsumsi oleh kepala keluarga, melainkan juga isteri, anak-anak dan segenap keluarga. Dalam hal ini terjadi distribusi dampak dosa yang jelas dapat menimbulkan akibat luas.
Di antara hasil dari makanan yang dikonsumsi  ialah member (menyediakan) energy bagi seluruh organ tubuh, mendorong daya fikir, dan menggantikan serta membentuk sel-sel maupun jaringan anggota tubuh yang sebagiannya juga berupa zat organic pelanjut keturunan (sperma dan indung telur). Maka patut diduga dan dikhawatirkan, makanan yang haram mendorong pada perilaku-perilaku yang diharamkan pula menurut ketentuan agama Islam, selaras dengan sinyalemen Nabi SAW dalam haditsnya yang telah disebutkan di atas, karena setan telah merasuk ke dalam diri dan jiwanya, mempengaruhi gerak langkah yang dilakukannya. Selanjutnya dampak it uterus menetes dan mewaris pada keturunan, sehingga anak-anak dan cucunya pun berkecenderungan pada perilaku yang diharamkan pula.
Akhirnya patut direnungkan bersama, boleh jadi kejahatan dan angkara murka serta keresahan  yang menimpa di mana-mana selama ini, merupakan akumulasi dari semua faktor  haram tersebut. Apalagi jika dikaitkan dengan dampaknya yang maha dahsyat berupa bencana dan azab Allah yang silih berganti, seperti banjir bandang, tanah longsor, tabrakan kereta api, dan lain-lainnya. Lantas tidakkah kita menyadarinya, sehingga kita bersujud dan bertaubat, kembali pada jalan kehidupan halal yang diridhai oleh  Allah SWT ? agar kita tidak termasuk dalam kategori manusia yang diancam akan masuk neraka karena tidak peduli terhadap apa-apa yang kita makan, sebagaimana sabda Nabi SAW berikut :
مَنْ لاَ يُبَالِيْ مِنْ اَيْنَ اكْتَسَبَ الْمَالَ لَمْ يُبَالِ الله ُمِنْ اَيْنَ أَدْخَلَهُ النَّارَ (رواه أبو منصور الديلامي)
Artinya: “Barangsiapa tidak memperdulikan dari mana ia mengusahakan harta, maka Allah tidak akan memperdulikan dari mana Dia memasukkannnya ke neraka”. (HR. Abu Manshur ad-Dailami)

أَلْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلى رَسُوْلِ اللهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ وَعَلى الِه وَصَحْبِه وَمَنْ تَبِعَ هُدَاه, أَمَّابَعْدُ: أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ, إِتَّقُوا اللهَ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. وَإِذَا قُرِئَ اْلقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوْالَه وَأَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ.
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ .  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ اْلإِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ (2) إِلاَّ الَّذِيْنَ آَمَنُوْا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)
بَارَكَ الله ُلِيْ وَلَكُمْ  فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِاْلآيَاتِ وَالذِّكْرِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَه إِنَّه هُوَالسَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ. وَقُلْ رَّبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ